Revitalisasi Fungsi Serikat Pekerja

Revitalisasi Fungsi Serikat Pekerja Sebagai Alat Perjuangan untuk Kelangsungan Perusahaan.

Gerakan Serikat Pekerja sejatinya adalah Gerakan Sosial ,Ekonomi dan Politik yang bersifat Demokratis dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial serta ekonomi dan kesejahteraan bagi para pekerja dan masyarakat baik dalam suatu negara juga dunia. Gerakan Serikat Pekerja bila dipahami secara utuh adalah alat perjuangan yang bisa dipakai untuk melawan ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemodal yang cenderung bersifat otoriter dan pemeras.
Dengan diundangkannya UU no 21 tahun 2001 berdampak pada eforia serikat pekerja khususnya di kelompok elit serikat pekerja dan hal ini dapat dilihat dengan munculnya 87 Federasi dan 3 Konfederasi Serikat Pekerja. Muncul tantangan baru diinternal gerakan serikat pekerja sendiri dimana saat serikat/federasi/konfederasi belum terlalu kuat dan selalu terjadi saling klaim jumlah keanggotaan untuk duduk dalam keterwakilan baik di bipartite maupun tripartite.
Disisi lain tantangan yang dihadapi para pekerja semakin sulit dengan terus bergulirnya pasar bebas dengan rezim flexibelitas baik untuk status kerja ,waktu kerja bahkan upah sehingga muncullah model hubungan kerja yang tidak jelas ( precorious works ) mulai dari kerja kontrak, outsourching, magang bahkan buruh lepas harian. Nasib buruh makin dipersulit dengan munculnya UU no 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial dan munculnya Pengadilan Hubungan Industrial yang pada prakteknya masih jauh dari rasa keadilan bagi pekerja ditambah maraknya makelar kasus dan mafia peradilan di PHI. Dengan model flexibilitas kerja secara perlahan posisi gerakan serikat pekerja secara perlahan tapi pasti terus dilemahkan karena keanggotaan terus menurun. Semakin sulit untuk menyakinkan pekerja bergabung dalam serikat pekerja dengan status hubungan kerja dan kelangsungan kerja yang tidak jelas.
Revitalisasi Fungsi Serikat Pekerja
Disadari atau tidak gerakan serikat pekerja saat ini sangat lemah ditengah persaingan pasar bebas. Perlawanan yang dilakukan oleh serikat pekerja dalam lima tahun belakangan ini terkesan selalu sporadis dan reaktif saat ada permasalahan yang ada. Kesadaran akan fungsi serikat pekerja sebagai alat perjuangan bukan hanya di bidang ekonomi (upah ,bonus ,PKB dan Kesejahteran lainnya) tapi juga bidang Sosial dan Politik (hal yang berpengaruh pada kehidupan bermasyarakat dan kaitannya sebagai hak warga negara) masih belum muncul. Stigma kiri yang dibuat oleh orde baru sering menjadikan para pekerja masih takut untuk bergerak dan berpartisipasi dalam mendukung terjadinya perubahan sosial dimasyarakat (peran ini sudah bisa terlihat effektif saat para mahasiswa bisa melakukan perubahan mendasar di Indonesia di bidang Demokrasi pada tahun 1998). Hal ini salah satunya bisa terjadi karena pola pendidikan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja masih berideologikan ekonomi ( tuntutan uang ) belum pada ideologi politik dan sosial seperti yang dilakukan gerakan serikat pekerja pada masa orde lama yang bisa sangat kuat mempengaruhi kebijakan negara khusunya pada pembuatan undang undang dan peraturan ketenagakerjaan yang sangat melindungi para pekerja. Disamping itu para elit pekerja belum saling percaya dan timbul kesadaran bersama bahwa didepan mata sudah ada musuh bersama yang hanya bisa dilawan bila seluruh elemen serikat pekerja mulai dari tingkat basis (pabrik) sampai nasional bisa melakukan gerakan bersama. Upaya penyatuan gerakan masih dicurigai sebagai upaya kanalisasi gerakan serikat pekerja dan dipandang sebagai kepentingan sekelompok elit saja, hal ini bisa jadi karena ada trauma lama saat dimunculkannya UU no 13 tahun 2003 dan UU no 2 tahun 2004 yang diatas kertas kelihatan baik, tapi sangat merugikan pekerja pada tahap pelaksannanya dikarenakan lemahnya fungsi penegakan hukum dan pengawasan oleh pihak pemerintah. 12 tahun sudah Reformasi berjalan tapi bagi pekerja dampaknya hanya sebatas kebebasan dalam berpendapat dimuka umum dan berunjuk rasa. Sedang manfaat langsung bagi para anggota belum begitu terasa bahkan bisa dikatakan menurun karena alasan nasional yaitu tarik ulur kepentingan Badan-badan Pemerintah dan Politik.

Revitalisasi fungsi Serikat Pekerja bukan hanya untuk tujuan ekonomi semata tapi juga untuk tujuan sosial dan politik dan kesadaran ini harus dimulai dengan merubah cara berfikir para elit dan juga anggota Serikat Pekerja bahwa ideologi uang hanya akan meciptakan kesejahteraan semu dan perjuangan akan sia sia bila hanya berhenti diurusan perut, padahal masih ada hal penting lainnya yang sangat berpengaruh dan bisa menguatkan ekonomi para pekerja bila terwujud, yaitu Serikat Pekerja bisa ikut berperan dalam penentuan kebijakan negara baik ditingkat daerah maupun nasional baik secara langsung langsung maupun tidak langsung.
Peluang dalam Industri Maritim dan Pertahanan Laut
Dengan diberlakukannya azas cabotage sesuai inpres 5 th 2005 serta UU no 17 th 2008 tentang Pelayaran, maka terjadi pertumbuhan yang luar biasa pada Galangan Kapal Nasional. Realisasi produksi di industri galangan kapal nasional sepanjang 2008 melonjak 28,33% menjadi 7,75 juta gros ton (GT). Kinerja ini melampaui target yang ditetapkan Departemen Perindustrian sebesar 6 juta GT. Tingginya permintaan (order) yang mencakup produksi kapal baru dan perbaikan (reparasi), menyebabkan hampir seluruh perusahaan galangan beroperasi di atas kapasitas terpasang. Pada 2007, pembangunan kapal baru (new building) hanya mencapai 350.000 GT dengan nilai investasi Rp6,75 triliun, sedangkan reparasi kapal (ship repair) tercatat 5,6 juta GT senilai Rp2,23 triliun. Secara keseluruhan, produksi dan reparasi kapal pada 2007 mencapai 5,95 juta GT. Sementara itu, pada 2008, produksi kapal baru mencapai 525.000 GT dengan nilai Rp9,34 triliun atau melonjak 61,54% dibandingkan dengan 2007. Untuk reparasi kapal tumbuh 29,46% dengan volume mencapai 7,25 juta GT senilai Rp3,96 triliun. Total realisasi [produksi dan reparasi kapal] pada 2008 mencapai 7,75 juta GT dengan nilai investasi Rp13,3 triliun.
Dalam rangka menjaga keamanan Gugus Lautan Perairan Indonesia TNI AL, Dep Kelautan, Polisi Laut, mupun Bea Cukai sangat membutuhkan kapal-kapal patroli Cepat sekelas FPB 28, 40 m, sampai 60 meter. Mengingat bahwa negara kita sangat luas serta merupakan lalu lintas pelayaran dunia, maka TNI AL dalam rangka menjaga kemanan Nasional juga membutuhkan beberapa kapal dengan daya jelajah tinggi meliputi Kapal Cepat Rudal (KCR), Fast Patrol Boat (FPB), Perusak Kawal rudal (PKR), Kapal Selam (Kasel), maupun kapal pendukungnya yaitu kapal angkut sekelas LPD (Landing Platform Dock) dan LST (landing Ship Tank) serta kapal BCM (Bahan Cair Minyak).
Melengkapi aturan main terhadap pengadaan Peralatan Pertahanan a.l. tersebut di atas, Tahun 2010 Pemerintah telah membentuk KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan) dengan tujuan untuk mengkoordinasikan perumusan, pelaksanaan, pengendalian, dan kebijakan nasional industri pertahanan. Saat ini pun Pemerintah dibantu KKIP telah meluncurkan Draft RUU Draft Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Pemanfaatan Industri Strategis Nasional untuk Pertahanan. Dalam UU itu, pemerintah diharapkan mampu membangkitkan industri strategis nasional, terutama memproduksi alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Revitalisasi Fungsi Serikat Pekerja PT PAL
Selama Empat Tahun terakhir, PT PAL Indonesia harus berdarah-darah dihantam kerugian Perusahaan yang disebabkan OverProduk tetapi minim modal. Rentetan Kerugian yang dialami akhirnya menggerus modal kerja hingga posisi Limit. Hampir tidak ada Bank yang mau mendanai biaya operasional, bahkan Perusahaan masuk dalam kategori state 5 yang juga berdampak karyawan pun kesulitan untuk pinjam di Bank.
Kalau kita Lihat peluang-peluang di atas demikian luar biasanya. Juga Segala macam upaya telah dilaksanakan oleh Perusahaan mulai dari Revitalisasi dan Restrukturisasi Perusahaan, Rasionalisasi Karyawan, Cost Reduction, sampai minta bantuan Negara (PT PPA) dan PMN. Namun semua peluang dan upaya itu belum cukup untuk menyehatkan Industri Galangan yang katanya terbesar di Indonesia ini. Apa ada yang salah??
Kalau kita kaji secara internal Perusahaan. Secara mendasar bagaimana Struktur Organisasi Perusahaan akan mendukung Geliat Perusahaan bila ternyata jumlah Divisi Pendukung lebih banyak dari Divisi Pelaksana. Bagaimana pekerjaan akan tuntas kalau komposisi pekerja tidak sejalan dengan kebutuhan proyek. Bagaimana tidak crowded kalau kerjasama lintas fungsi dan divisi belum terstruktur. Bagaimana tidak efisien dan sering reworkingnya pekerjaan karena proses tersebut sering berjalan tanpa sesuai system dan tanpa ada suatu tindakan feedback.
Diperparah lagi saat kita kaji secara eksternal. Bagaimana Perusahaan bisa beroperasi kalau tidak punya modal kerja yang mana pemegang saham hanya selalu menyalahkan dan memberi target. Bagaimana Perusahaan akan menjadi sehat kalau evaluasi kinerja perusahaan hanya sebagai persyaratan tahunan untuk tertib administrasi tanpa ada suatu tindakan penyelamatan kongkrit. Bagaimana Perusahaan bisa bergerak fleksibel dan menjadi berkelas dunia bila UU negara yang seharusnya memberikan peluang ruang gerak malah menjadi semakin mengkerdilkan.
Saatnya fungsi Serikat Pekerja PT PAL direvitalisasi, bukan hanya untuk tujuan ekonomi (hak karyawan) tapi juga untuk tujuan ekonomi yang lebih luas, sosial dan politik. Ekonomi yang lebih luas yaitu KELANGSUNGAN HIDUP perusahaan yang juga akan berdampak pada tumbuhnya industri-industri pendukung galangan, industri pelayaran, dan pastinya berpotensi meningkatkan kesejahteraan kita nantinya. Dalam lingkup Sosial, maka PT PAL akan mampu menjadi centre of holding Company Industri Perkapalan Nasional baik dari sisi Engineering, Procurement, maupun Construction. Dalam lingkup Politik PT PAL akan memegang peranan dalam konsep-konsep ketahanan nasional baik terhadap peraturan ketenagakerjaan maupun aturan tentang pertahanan nasional dan industri pertahanan.
Ruang demokrasi sudah terbuka lebar tapi kesadaran dan cara berfikir harus mulai dirubah dengan mewujudkan gerakan Serikat Pekerja dari PABRIK ke PUBLIK. Proses pembelajaran/diskusi internal dan rapat/pertemuan bipartit dengan manajemen harus rutin dikerjakan dalam upaya perbaikan internal perusahaan. Kegiatan-kegiatan tidak melulu dilakukan hanya untuk merespon suatu permasalahan, melainkan teragenda. Memang dibutuhkan pengorbanan waktu, fikiran, tenaga, dan biaya yang sangat besar untuk bisa menjalankan perjuangan berat ditahun 2011 ini . Karenanya mulai dari sekarang seluruh perangkat organisasi harus mulai bergerak menyadarkan kembali dan melakukan revitalisasi fungsi Serikat Pekerja. Waktunya untuk melakukan perubahan dan membangun rasa saling percaya khususnya pada elit pekerja bahwa hanya dengan gerakan bersama dan persatuan para pekerjalah kesejahteran bisa terwujud .Wallahualam (okitrak).

4 Responses to Revitalisasi Fungsi Serikat Pekerja

  1. Alexander Kordova says:

    Tulisan yang sangat bagus dan itulah semestinya harus dilakukan oleh serikat pekerja. Ada beberapa hal yang dapat mendorong semua tersebut dapat dilakukan oleh serikat pekerja , untuk internal SP : (1) Satu visi & misi ; (2) Kebersamaan yang total
    Untuk eksternal : (1) Negara ini harus kembali ke Pancasila dan UUD 45 secara utuh dan total , saat ini diatas kertas negara RI dibungkus dengan Pancasila & UUD 45 tetapi sikap dan undang-undang yang diterbitkan berjiwa liberal dengan dasar bisinis kapitalis; contoh : perhatikan draft perubahan UU BUMN yang “mengurangi” peran karyawan ; (2) Konsisten dalam menerbitkan suatu kebijakan ,contoh : azas cabotage diterbitkan , disatu sisi bea masuk untuk kapal bekas 0 %;
    (3) Mengurangi sifat materialistis yang berlebihan , contoh : lebih menyukai membeli produk dari perusahaan atau negara yang mampu memberi “kenikmatan lebih” dari pada memilih produksi anak bangsa yang terikat dengan peraturan & undang undang dan lain .. dan lain sebagainya ; (4) Pimpinan harus sebagai panutan , konsisten ,tidak munafik, totalitas , berani ambil resiko secara total, tanpa pamrih (karena sudah dapat tunjangan lebih dari apa yang diterima bawahannya) , mampu menolak “titipan” yang merugikan perusahaan yang dipimpin, contoh : sekarang pimpinan cenderung seperti ini (walau sembunyi- sembunyi ) : “LAKSANAKAN YANG SAYA PERINTAHKAN, JANGAN LAKUKAN APA YANG TELAH SAYA PERBUAT”

    Pada akhirnya patut muncul pertanyangan seperti ini :
    (1) Apakah Merdeka itu artinya bebas menjadi “A” atau “B” atau …. asal “aman” tidak peduli itu melanggar etika atau merusak lingkungan ?
    (2) Apa benar kita sudah MERDEEKA ? Merdeka dari penjajah yang mana dan apa ??
    (3) Trusss……, apa makna upacara bendera , khususnya pada peringatan HUT RI setiap tanggal 17 Agustus ?? apa perlu sanksi jika tidak hadir pada peringatan di hari tersebut ???
    (4) Apakah sanksi sudah layak dijatuhkan, sedangkan kesejahteraan orang yang diberi sanksi belum diberikan ??, secara moral “kita” belum sepenuhnya memenuhi tugas sebagai pimpinan yaitu mengayomi dan mensejahterakan orang yang dipimpin??

    Secara umum, salah satu makna dari kemerdekaan adalah KESEJAHTERAAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA, secara khusus adalah KESEJAHTERAAN BAGI SELURUH PIMPINAN DAN ORANG YANG DIPIMPIN .

  2. otpijT says:

    Memang pak kita sekarang ini hidup pada era yg tidak jelas. Undang-undangnya dibuat tidak jelas, aturan pelaksanaan disusun secara tidak jelas, apalagi implementasi yg dilakukan oleh orang2 yg tidak jelas hati nuraninya, dengan dibumbuhi oleh para Markus yg bisa membolak-balikan fakta dan data.
    Mengenai revitalisasi Serikat Pekerja, sebenarnya sudah terlalu lama kita berjalan pada rel yg tidak benar (bukan berarti Serikat Pekerja/Buruh adalah salah). Badanya sudah benar, tetapi menggunakan baju yg salah sehingga menjadi salah dalam berperilaku dan berpenampilan. Kita ini adalah Pegawai Badan Usaha Milik Negara, setara dgn pegawai Jawatan, Perusahaan Umum atau sejenisnya, namun pelaksanaan hubungan kerjanya menggunakan undang-undang yg mengatur hubungan antara majikan dan buruh. Pola pikir yg briliant, kreatifitas yg tinggi, kesopan-santunan dalam menyampaikan pendapat hanya disetarakan dengan hanya seperti membicarakan antara hak dan kewajiban yg ujung-ujungnya setara dg berbicara urusan perut. Ruang gerak Perusahaan Negara dan sejenisnya sangat dibatasi, KPK yg selalu melotot, BPK yg terus-menerus berteriak lantang, sangat berbeda dg perusahaan swasta yg bisa mengapresiasikan diri sesuka hati, yg penting keuntungan dapat teraih sebesar-besarnya. Seharusnya anggota Dewan Terhormat kita yg sudah kekenyangan itu mulai memikirkan tentang The Real Goverment Employee, ada yg melayani masyarakat dlm hal jasa dan kependudukan, ada yg meriset dan berkarya dlm membuat produk-produk negara yg bersifat teknologi dan rahasia (tidak bisa disamakan dg perusahaan swasta yg memproduksi barang ataupun jasa yg bersifat umum), dan Ingat…, jgn tidur waktu sidang soal rakyat, apalagi nonton Video Porno di gadgetnya!
    Bravo Serikat Pekerja, maju terus pantang mundur.

  3. andre says:

    maju terus pak…pantang mundur…
    tapi tolong di ingat…bahwa pemerintah indonesia khususnya intern di PT.PAL saat ini tolong lebih protect lagi…masak yang membuat kapal banyak dari orang sipil atau lebih tepat banyak CV…CV??? (out sourcing : bahasa jawanya). bukan malah negara menjadi maju tapi RAHASIA kita terbongkar…..sebenarnya putra-putri qt yang dahulu di didik dan dibina oleh bapak BJ. Habibi dan rekan-rekannya itu sudah bagus dan lebiiiiiiiiiiihh…bagus ketimbang ada campur tangan outsourcing yang notabene malah membuka jelas SPYDERMAN negara barat yang menginginkan Angkatan Laut qt menjadi kerdil dan tidak disegani lagi seperti ketika jamannya pak karno…..lah wong Negara kepulauan, nggak malah buat kapal di PT.PAL diri…kok masih bangga dibuatkan sama negara asing ( padahal lomba robot sedunia juara I adalah putra-putri bangsa Indonesia sendiri…. )

  4. edy supana says:

    “Tidak seorangpun diantara kamu yang masuk ke surga dengan amalnya” sabda Rosulullah saw. ” Engkaupun tidak wahai Rosul Allah?” Tanya sahabat-sahabat beliau. “Aku pun tidak, kecuali bila Allah melimpahkan rahmat-Nya kepadaku” (HR. Bukhari dan Muslim).

    ” Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah, dan berjihad dijalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS Al-Baqarah 218.

Leave a Reply